Tidak ada Persyaratan
WBP baru masuk Lapas/Rutan harus diberikan Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
WBP baru masuk Lapas/Rutan menerima Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci
Serah terima dicatat dan dibuatkan tanda terima
Pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci diulang setelah yang bersangkutan berada di dalam Lapas/Rutan selama 3 (tiga) bulan
Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan
Bagi WBP baru 1x24 jam setelah yang bersangkutan masuk ke dalam Lapas/Rutan
Pemberian ulang Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cucidiberikan pada tanggal yang bersangkutan terhitung telah 3 (tiga) bulan berada di dalam Lapas/Rutan
Pemberian sabun, shampoo, pasta gigi dan sabun cuci diberikan setiap bulan
Jaminan dalam pemberian Pakaian, Perlengkapan makan, mandi, tidur dan cuci adalah Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Sarana dan prasarana tersedia dalam jumlah cukup dan kualitas yang baik