SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mendampingi Balitbang Hukum dan HAM RI melakukan penggalian data mengenai urgensi perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan dan