Tata Nilai

Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM RI

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
JAWA TENGAH

 
Jalan Dokter Cipto No.64, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur - Kota Semarang, Jawa Tengah
Whatsapp : 0813-2759-5442
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

 Sosial Media

Facebook: Kemenkumham Jateng

Twitter/X: @kemenkumhamjtg 

Instagram: @kemenkumham_jateng

 

Sekilas Kantor Wilayah

Kanwil Depan

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah adalah Provinsi Jawa Tengah yang mencakup diantaranya meliputi 29 Kabupaten dan 6 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Banjarnegara
  2. Kabupaten Banyumas
  3. Kabupaten Batang
  4. Kabupaten Blora
  5. Kabupaten Boyolali
  6. Kabupaten Brebes
  7. Kabupaten Cilacap
  8. Kabupaten Demak
  9. Kabupaten Grobogan
  10. Kabupaten Jepara
  11. Kabupaten Karanganyar
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Kendal
  14. Kabupaten Klaten
  15. Kabupaten Kudus
  16. Kabupaten Magelang
  17. Kabupaten Pati
  18. Kabupaten Pekalongan
  19. Kabupaten Pemalang
  20. Kabupaten Purbalingga
  21. Kabupaten Purworejo
  22. Kabupaten Rembang
  23. Kabupaten Semarang
  24. Kabupaten Sragen
  25. Kabupaten Sukoharjo
  26. Kabupaten Tegal
  27. Kabupaten Temanggung
  28. Kabupaten Wonogiri
  29. Kabupaten Wonosobo
  30. Kota Magelang
  31. Kota Pekalongan
  32. Kota Salatiga
  33. Kota Semarang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Tegal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah membawahi 75 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, 1  Balai Harta Peninggalan, 66 UPT Pemasyarakatan dan 7 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah, yakni :

  1. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah
  2. Balai Harta Peninggalan Semarang
  3. Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten
  4. Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang
  5. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan
  6. Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati
  7. Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan
  8. Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto
  9. Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang
  10. Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta
  11. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa
  12. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang
  13. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu
  14. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi
  15. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes
  16. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap
  17. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gladakan
  18. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karanganyar
  19. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning
  20. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal
  21. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo
  22. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten
  23. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang
  24. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman
  25. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nirbaya
  26. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
  27. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto
  28. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih
  29. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati
  30. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan
  31. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIB Plantungan
  32. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang
  33. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan
  34. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi
  35. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto
  36. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang
  37. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi
  38. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen
  39. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal
  40. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal
  41. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Nusakambangan
  42. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri
  43. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
  44. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banyumas
  45. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora
  46. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali
  47. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
  48. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara
  49. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen
  50. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus
  51. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan
  52. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang
  53. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purbalingga
  54. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo
  55. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang
  56. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Salatiga
  57. Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang
  58. Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta
  59. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Temanggung
  60. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wonosobo
  61. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Cilacap
  62. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan
  63. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purbalingga
  64. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto
  65. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang
  66. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Sragen
  67. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta
  68. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri
  69. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap
  70. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  71. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
  72. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  73. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta
  74. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo
  75. Rumah Detensi Imigrasi Semarang

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAKLogo BerAKHLAK 1024x390

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki Tata Nilai KREDIBEL, yaitu :

  • KREatif dalam bekerja
  • DInamis dalam bergerak menuju perubahan
  • Bersahaja dalam bertindak
  • fleksibEL dalam berinovasi 

Visi dan Misi

VISI

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"

MISI

  1. Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
  3. Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
  4. Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
  5. Bermartabat dan Terpercaya;
  6. Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
  7. Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
  8. Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
  9. Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI