BOYOLALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Exit Meeting Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Boyolali, pada Rabu (07/08) di Rutan Kelas IIB Boyolali sebagai Kantor Sekretaris MPD Boyolali, pada Rabu (07/08).
Akhir dari Audit Kepatuhan PMPJ kali ini diikuti secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdianan didampingi Kepala Bidang Pelanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara bersama Kepala Rutan Kelas IIB Boyolali, Eko Bekti Susanto.
"Dengan audit ini dapat mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secafa efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggiat.
Audit kepatuhan ini untuk melindungi para Notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme serta menghimbau kepada para Notaris untuk saling berkoordinasi dengan sesama rekan Notaris terkait pelaksanaan dan pengawas Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD).
“Hasil dari Audit kepatuhan tersebut bahwa 11 Notaris yang dilaksanakan audit tidak ditemukan transaksi keuangan mencurigakan LKTM,” sambungnya.
Selain dalam rangka Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan juga meninjau ruang Kantor Sekretariatan MPD Boyolali.
“Mantab ini ruang sekretariat nya celetuk Angigiat ruangan ini agar dimanfaatkan benar benar oleh anggota Sekretariat MPD untuk segala kegiatan MPD,” ungkapnya.
Notaris diharapkan senantiasa menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan selalu mengutamakan prinsip mengenali pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab serta menerapkan prinsip kehati-hatian didalam melaksanakan tugas dengan tujuan terhindar dari kejahatan TPPU/TPPT.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI