BANYUMAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus berkomitmen untuk mendorong seluruh UPT se-Jawa Tengah agar meraih predikat P2HAM.
Hal tersebut ditunjukkan kala tim monev Bidang HAM yang dinahkodai oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan monitoring dan evaluasi P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM) di Rutan Kelas II B Banyumas dan Rupbasan Kelas II Purbalingga, pada Rabu (07/08).
Kepala Rupbasan Purbalingga, Mulyo Utomo menerima kunjungan dari tim Monev Kanwil untuk melakukan Monev.
“Terima kasih telah hadir secara langsung untuk melakukan pembinaan terkait Hak Asasi Manusia pada Rupbasan Purbalingga, kami menginfokan bahwa sudah menerapkan implementasi nilai-nilai HAM akan tetapi masih terkendala beberapa hal seperti kekurangan SDM dan belum terlaksananya pelatihan bahasa isyarat untuk masyarakat disabilitas untuk pegawai,” ujar Karupbasan.
Pada kesempatan tersebut hawary menyebutkan bahwa monev terkait P2HAM kali ini dalam rangka peningkatan layanan pada semua Unit pelaksana Teknis (UPT) berpedoman pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
“Monev ini dilaksanakan demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan juga meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan HAM khusunya UPT,” ujar Hawary.
“Kunjungan kali ini juga bermaksud untuk memberikan solusi dan strategi atas Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung indikator P2HAM,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Monev Kanwil memeriksa langsung setiap data dukung pemenuhan pada masing-masing indikator P2HAM serta peninjauan langsung dan memberikan penjelasan hal-hal yang harus dilengkapi pada satuan kerja untuk meraih predikat P2HAM.
Sebagai penutup, Hawary berharap agar penerapan HAM di Rupbasan Purbalingga dan Rutan Kelas II Banyumas menjadi lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis HAM, dan Kanwil Kemenkumham Jateng siap mensupport jika UPT jika mengalami kendala terkait Pengaduan HAM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI