REMBANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali melakukan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Kali ini giliran notaris Kabupaten Blora dan Rembang yang mendapatkan giliran, Selasa (29/10). Kegiatan audit dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rembang sebagai Kantor Sekretaris MPD Rembang Blora.
Terdapat 9 (Sembilan) orang notaris di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang yang menjadi objek audit.
Diketahui para notaris itu dinilai beresiko tinggi berdasarkan pengisian kuisioner yang diisi oleh para Notaris di seluruh Jawa Tengah pada bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024.
Kegiatan Audit ditutup oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan.
Ia mengatakan bahwa audit kepatuhan ini bertujuan untuk melindungi para Notaris dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Terorisme. Mengingat saat ini Kasus TPPU dan Terorisme di Indonesia begitu masif.
“Dengan audit ini dapat mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang,” ujar Anggiat.
Ia melanjutkan, penerapan PMPJ yang diuji melalui 2 ruang lingkup yaitu kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme dan yang kedua penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPU-PT.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Rembang dan Ketua MPD Kabupaten Blora dan Rembang.