TEGAL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 3 (tiga) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan Brebes, Selasa (23/05).
Ketiga sertifikat itu yakni, Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu, dan Sidomukti Ukel