WONOGIRI- Kementerian Hukum Dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.
Regulasi itu dikeluarkan guna mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Anti Pencucian Uang atau Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan