SEMARANG –Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di sejumlah wilayah yang diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang harus diikuti dan ditaati oleh pegawai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal ini dijelaskan oleh Kadid Yantah, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran & Keamanan, Kusbiyantoro, saat menjadi pembina