SEMARANG - Imigrasi Jawa Tengah memproses secara hukum upaya seorang warga negara Myanmar berinisial NP saat akan mengurus pembuatan paspor dengan menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Is Edy Eko Putranto di Semarang, Selasa (10/12), mengatakan bahwa penggagalan pembuatan paspor oleh warga negara asing tersebut oleh petugas Imigrasi Cilacap pada 3 Desember 2024
Is Edy mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku mendaftar untuk membuat paspor dengan mendatangi Kantor Imigrasi Cilacap untuk proses foto dan wawancara.
"Pelaku ini menggunakan identitas atas nama Sarina, warga Kota Medan yang tercatat sebagai penduduk dengan kelahiran Kebumen," katanya.
Menurut dia, petugas curiga saat proses wawancara dengan pelaku saat pembuatan paspor.
"Pelaku ini ternyata tidak fasih berbahasa Indonesia," katanya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, kata dia, petugas lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengetahui pelaku merupakan warga negara asing.
Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga negara Myanmar yang memiliki izin tinggal yang sudah kedaluwarsa sekitar 1 tahun.
Selain itu, kata dia, pelaku memiliki seorang suami berkewarganegaraan Indonesia yang tinggal di Kebumen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama menjalani proses hukum, lanjut dia, pelaku akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.