SEMARANG - Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Semarang, Kamis (5/12).
Tim Panwasda dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, didampingi Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi, serta pelaksana Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi, yang turut didampingi Kasubsie Bantuan Hukum dan Penyuluhan Rutan Semarang, Fauzi Sahar Ramadhan. Sosialisasi ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani proses hukum.
Deni Kristiawan dalam pengantarnya menyampaikan bahwa bantuan hukum ini merupakan wujud nyata negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
"Bantuan hukum ini gratis tidak dipungut biaya syaratnya menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)" ujarnya.
Dyah Santi menambahkan bahwa dalam sosialisasi ini akan dijelaskan mengenai standar layanan bantuan hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah.
"Standar layanan ini merupakan tolok ukur untuk memastikan bahwa pelayanan bantuan hukum diberikan berkualitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka. Khususnya dalam memperoleh bantuan hukum secara gratis.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang bantuan hukum dan standar layanan bantuan hukum oleh Nicolaus Oscar selaku anggota Panwasda.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman WBP Rutan Kelas I Semarang mengenai hak mereka dalam proses hukum, serta memastikan mereka mendapatkan akses keadilan yang merata.