Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jateng Adakan Analisa Kebutuhan Ranperda

Picsart 24 08 08 17 19 32 927

SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan rapat rekomendasi analisa kebutuhan Ranperda, Kamis (08/08). Kegiatan Rekomendasi Analisa Kebutuhan Ranperda merupakan bagian dari kegiatan fasilitasi program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dalam penyusunan propemperda perlu adanya analisa kebutuhan ranperda.

 

Membuka jalannya rapat, Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan Analisa Kebutuhan Ranperda ini dimaksudkan agar perda yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sistem hukum nasional dan selaras dengan pembangunan prioritas daerah. Analisa Ranperda dilakukan sesuai dengan kriteria prioritas Propemperda yaitu aspek subtantif dan aspek teknis.

 

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan di tahun sebelumnya, pada tahun 2023 kami telah melaksanakan kegiatan serupa terhadap propemperda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dan Pemerintah Daerah Kota Magelang,” ujar Deni.

 

Wakil Bapemperda Nur Sa’adah dalam paparannya menyampaikan bahwa Program Pembentukan Perda (Propemperda) merupakan salah satu bagian yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam AKP (Analisa Kebutuhan Peraturan Daerah).

 

“Perda disusun bukan berdasarkan keinginan melainkan sesuai kebutuhan. atas dasar tersebut dalam penyusunan propemperda perlu adanya komunikasi antara OPD, sehingga Perda disusun atas dasar kebutuhan, sebab Perda ini akan menjadi payung hukum bagi OPD untuk melaksanakan tusinya,” papar Nur Sa’adah.

 

Penentuan skala prioritas dalam AKP adalah mekanisme penentuan tema-tema dan/atau judul–judul Perda yang akan dimasukan dalam Propemperda. Skala prioritas diukur berdasarkan: 1. Kewenangan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; 2. kebutuhan masyarakat. 

 

Harapannya dalam penentuan ranperda yang masuk dalam propemperda didahului adanya naskah akademik, keterangan/penjelasan, atau minimal adanya kajian, sehingga diketahui materi muatan apa saja yang akan diatur dalam Perda tersebut.

 

“Dalam pengajuan ranperda minimal adanya kajian, yang menentukan suatu regulasi layak menjadi perda dibutuhkan adanya kajian,” ujar Ellia Anggiarini membuka paparannya.

 

Harapan dalam penyusunan propemperda didahului adanya analisa kebutuhan ranperda, sehingga nantinya dihasilkan propemperda yang terencana, terpadu, dan sistematis untuk menghasilkan perencanaan Peraturan Daerah yang sesuai dengan sistem hukum nasional, selaras dengan pembangunan prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

 

Kegiatan ini diikuti oleh Bagian Hukum dan Setwan dari Kabupaten Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Surakarta, Setwan DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI