Untuk mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebagai wujud implementasi dalam mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia serta upaya penyesuaian berbagai peraturan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah terkait Peraturan Perundangan-Undangan terbaru tersebut.
Bertempat di Ruang Rapat Bima, Kepala Sub Bidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Derah, Ahmad Shohib Zaeni, berserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sambut Staf Ahli Bupati Wonobo guna konsultasikan dampak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Wonosobo, Selasa (14/05).
Pada kesempatan tersebut didiskusikan beberapa ketentuan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah atau dihapus melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Selain itu juga didiskusikan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Adapun ketentuan mendasar yang diubah melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dapat dilihat dalam Pasal 314, Pasal tersebut mengubah nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”, yang mana perubahan tersebut dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Perlunya pembentukan Peraturan Dearah baru tentang Pendirian Bank Perekonomian Rakyat, mencabut Perda Pendirian BPR yang lama dan penyesuaian Anggaran Dasar yang dilaksanakan secara simultan," ujar Shohib.
Pada dasarnya Undang-Undang tersebut memuat peraturan terkait dengan keuangan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan: perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta upaya memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.