Karanganyar - Peningkatan kualitas pengetahuan hukum Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada suatu Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum menjadi kunci agar dapat menciptakan masyarakat yang berbudaya hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar lakukan pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) sejak Selasa (19/11) hingga Rabu (20/11).
Peningkatan pemahaman Kelompok Kadarkum terhadap hukum menjadi hal penting karena Kelompok Kadarkum menjadi kader untuk menyebarluaskan informasi hukum yang diterima dalam setiap giat pembinaan peningkatan kesadaran hukum.
Pembinaan terhadap Kelompok Kadarkum pada Desa/Kelurahan Sadar Hukum berupa penyuluhan hukum dilaksanakan oleh Lilin Nurchalimah, Penyuluh Hukum Madya, dan Rizky Novian, Penyuluh Hukum Pertama.
“Dengan adanya Kelompok Kadarkum, kedepannya kami harapkan agar Kepala Desa dan Lurah memprioritaskan dan melibatkan anggota Kelompok Kadarkum di setiap kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kesadaran hukum,” ujar Rizky.
Tidak hanya itu, Lilin juga menegaskan agar di setiap penyelesaian permasalahan hukum juga diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan prinsip kekeluargaan.
“Penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan akan menghasilkan keputusan yang berkeadilan, berbiaya ringan, dan tetap menjaga keharmonisan hubungan masyarakat desa,” ujar Lilin.
Pembinaan terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Karanganyar merupakan tindak lanjut atas Keputusan Bupati Karanganyar tentang Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang selanjutnya dilakukan dengan pengisian Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hadir pula dalam giat tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Jaksa pada Kejari Karanganyar, Camat Jumantono, dan Sekretaris Camat Karanganyar.