SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dan Manajemen Risiko (MR) bertempat di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (24/06).
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Adapun Peserta yang hadir merupakan operator SPIP perwakilan dari 10 Kantor Wilayah, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana menyebut menyelenggarakan Pelatihan SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko sangat diperlukan oleh Jajaran ASN Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Anton, bagi organisasi pemerintah, manajemen risiko merupakan sebuah proses pengelolaan risiko yang mungkin dapat mensukseskan tujuan organisasi.
"Penguatan SPIP dengan implementasi manajemen risiko merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan akuntabilitas Kementerian," jelas Anton.
Diterangkan Anton, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah secara garis besar diwajibkan untuk menerapkan SPIP dan MR.
"Dalam PP tersebut, tidak hanya dijelaskan terkait pengendalian intern, namun juga mencakup proses tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian atas kemungkinan buruk yang belum terjadi," katanya.
"Proses tersebut harus berjalan secara integrasi yang memiliki hubungan terkait satu sama lain," sambung Anton.
Sementara itu, Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo berpandangan bahwa pemahaman para pengelola risiko organisasi harus diikuti dengan kemampuan untuk mengidentifikasi risiko dengan baik.
Tri menyebut, saat ini, identifikasi risiko masih sebatas memenuhi pengisian risk register namun belum mengidentifikasi seluruh potensi risiko organisasi dengan baik.
"Berdasarkan monitoring BPKP, umumnya pada Kementerian dan Lembaga risiko yang diidentifikasi masih terfokus pada risiko operasional saja," ungkap Tri.
"Jenis risiko lain seperti risiko reputasi dan risiko fraud (risiko yang sangat signifikan) masih sangat minim diidentifikasi," tambahnya.
Tri melihat kesadaran untuk mengungkapkan hal negatif (dealing with bad news) yang masih rendah, menjadi faktor utama mengapa risiko fraud jarang diidentifikasi.
"Dengan mengikuti pelatihan ini, tentunya diharapkan para peserta lebih fokus untuk mempelajari bagaimana memahami tata kelola SPIP MR serta mengidentifikasi semua jenis risiko yg dihadapi organisasi dan melakukan mitigasi dengan memadai," tutup Tri.
Sebelumnya Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah Rinto Gunawan berharap kegiatan ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja Kementerian Hukum dan HAM ke depannya.
"Penyelenggaraan diklat kali ini, merupakan salah satu wujud dari komitmen jajaran Kemenkumham untuk mewujudkan SPIP dan MR dengan efektif dalam mendorong pencapaian kinerja Kemenkumham semakin pasti," tutur Rinto.
"Saya berharap pelatihan ini dapat berjalan dengan lancar, proses diskusi berjalan dengan baik, sehingga seluruh peserta mampu memahami materi dan dapat mengimplementasikan SPIP dan Manajemen Risiko dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu Auditor Ahli Utama pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Agus Sukiswo dan Kepala UPT di Eks Karesidenan Semarang.