JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (30/07).
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Tri Junianto dan Analisis Kekayaan Intelektual Madya, Martha Sari Wandoyo menemui Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo di ruang kerjanya.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari diterimanya aduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan Paten.
Yang menarik, aduan dugaan pelanggaran Indikasi Geografis merupakan kasus baru yang belum pernah ada sebelumnya.
Selain itu disampaikan pula aduan pelanggaran Paten konverter yang saat ini banyak digunakan oleh kapal-kapal nelayan. Yang menjadi perhatian, dalam aduan pelanggaran Paten yang sedang ditangani oleh PPNS Kanwil ini disinyalir melibatkan proses pengadaan barang pada salah satu instansi pemerintah.
Kasus ini mendapatkan atensi khusus Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Sarannya, dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual itu sebisa mungkin untuk difasilitasi dulu oleh Kemenkumham Jateng.
"Selesaikan itu di Kanwil jika perlu pendampingan dari kita nanti saat mediasi silahkan saja sampaikan waktunya sehingga kita semua bisa duduk Bersama dalam proses mediasi," tutur Anom memberikan instruksi.
Ia juga berpesan agar bijaksana, lebih berhati-hati dan teliti dalam menangani pengaduan yang bersinggungan dengan instansi pemerintah.
Rampung berkonsultasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Tim Kemenkumham melanjutkan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto
Pertemuan tersebut digelar guna membahas rencana pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Jilid 2 di Jawa Tengah.
Jika sebelumnya MIPC telah diselenggarakan di Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kabupaten Kudus-Pati-Jepara, rencananya selanjutnya, MIPC akan digelar di Kabupaten Purworejo-Kebumen.
Dengan luasnya wilayah Jawa Tengah, Kemenkumham Jateng merasa perlu menyelenggarakan lebih banyak kegiatan layanan Kekayaan Intelektual di daerah Kabupaten/Kota.
Kadiv Yankumham, Anggiat Ferdinan menyampaikan bahwa Kabupaten Purworejo memiliki potensi Indikasi Geografis yaitu Garam Jetis Purworejo dan sudah terbentuk MPIG nya.
"Selain itu dari hasil inventarisasi kami ada beberapa Kekayaan Intelektual Komunal berpotensi ekonomi yang dapat kita dorong untuk dicatatkan," jelas Anggiat.
"Begitu juga dengan Kabupaten Kebumen. Beberapa waktu yang lalu kami memberikan bimbingan teknis bagi Sentra KI di Kabupaten Kebumen".
"Hal ini dipicu oleh banyaknya permohonan atau konsultasi mengenai pendaftaran KI di Kabupaten tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, Kadiv Yankumham menyampaikan permohonan dukungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar penyelenggaraan MIPC Jilid 2 di Jawa Tengah dapat berjalan lancar serta menghasilkan output yang lebih dari MIPC sebelumnya.