SEMARANG- Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru saja diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023, bersifat sangat demokratis.
Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.