SEMARANG – Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di dalamnya terdapat beberapa pasal yang menimbulkan polemik di masyarakat, salah satunya adalah pasal 411.
Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinahan, dengan