SRAGEN- Secara yuridis, penjara merupakan hukuman bagi pelaku kejahatan. Sebuah sanksi atas perbuatan salah yang dilakukan seseorang. Dari kacamata hukum, penjara adalah ganjaran atau deraan.
Namun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin memiliki pandangan yang berbeda, setidaknya bila menggunakan pendekatan lain, yakni tentang ketentuan Allah