SEMARANG - Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi 2 yang telah diluncurkan haruslah disosialisasikan penggunaannya kepada para penjamin atau sponsor orang asing.
Hal inilah yang dilakukan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada 5 (lima) perusahaan yang memiliki Tenaga Kerja Asing (TKA), Senin (07/06).