BALI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menjalani sesi Evaluasi Capaian Kinerja dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta, Kamis (05/09).
Pada sesi ini, kinerja Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selama tahun 2024, divalidasi, dianalisa dan dinilai oleh para evaluator.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan memaparkan hasil capaian Sub Bidang KI di depan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Dihadapan Min Usihen, Anggiat Ferdinan memaparkan mengenai capaian kinerja anggaran dan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dicapai Sub Bidang KI Kanwil Kemenkumham Jateng.
"Hingga hari ini, realisasi anggaran Sub Bidang KI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah telah mencapai 74,42%," tutur Anggiat.
"Sedangkan total PNBP didapat dari seluruh produk Kekayaan Intelektual sebanyak 11.979.600.000," tambahnya.
Bicara capaian lainnya, Kadivyankumham menuturkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng telah giat melakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual kepada pelaku usaha di Jawa Tengah. Hal ini mendorong peningkatan yang signifikan pendaftaran produk Kekayaan Intelektual.
"Potensi Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah mencapai 18.373 sementara potensi Kekayaan Intelektual Komunal mencapai 258 pencatatan," ungkapnya.
Anggiat juga menjelaskan strategi keberhasilan yang dilakukan, kendala apa saja yang dialami oleh Sub Bidang KI Jawa Tengah, dan tantangan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan KI.
Berikutnya, Anggiat menjelaskan perihal kolaborasi yang telah dibangun dalam memberikan Layanan KI di daerah dengan _stakeholder_ untuk menyebarluaskan pemahaman dan meningkatkan permohonan Pendaftaran KI.
"Kami juga telah menghadirkan kegiatan _Training Of Trainer_ serta Bimtek bagi Sentra KI di Kota Semarang, Surakarta, Kabupaten Semarang, Kudus, Purworejo dan Banyumas," lanjutnya.
Turut mengikuti kegiatan dalam kesempatan itu Kepala Sub Bidang KI Kantor Wilayah Tri Junianto dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Lilin Nur Halimah.