Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah mengadakan layanan konsultasi badan hukum gratis bagi masyarakat. Layanan konsultasi yang turut mengandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini hanya berlangsung hari ini, Jumat (13/09).
Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi Asmara menyampaikan, layanan konsultasi ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Jateng untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di Jawa Tengah.
“Masyarakat yang memiliki masalah terkait dengan badan usaha, seperti perseroan terbatas, PT perorangan, yayasan, persekutuan komanditer, perkumpulan, koperasi, dan lainnya, dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis ini,” ujar Tiwi.
Bukan hanya dari tim Kanwil Kemenkumham Jateng, layanan konsultasi hukum ini juga dipandu langsung oleh tim ahli dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Tiwi berharap dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi terkait dengan badan usaha.
Bersamaan dengan kegiatan konsultasi, juga digelar diskusi pembahasan kasus mengenai permasalahan hukum dalam perkumpulan dan yayasan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi S. didampingi Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti. Salah satunya yakni terkait adanya laporan dualisme Yayasan Pembina Pendidikan 17 Agustus 1945 Semarang.
Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM bertindak sebagai instansi yang mengesahkan akta pendirian Yayasan temasuk badan hukum. Maka dari itu jajaran Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menelusuri rekam jejak legalitas yayasan tersebut.
Terkait kasus itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menginginkan jajarannya untuk mengusut tuntas permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Di mana sebelumnya ia berkesempatan menerima audiensi dari pihak yayasan yang meminta keadilan.