SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait guna membahas mengenai regulasi pelayanan Status Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, Selasa (08/10).
Rapat ini digelar secara virtual dengan mengundang Sekretaris Daerah dan Kantor Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Fokus diskusi mengarah pada penyamaan persepsi penerapan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf j dan Pasal 25 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Salah satu yang paling ditekankan adalah adanya salah satu syarat, dimana ketika Warga Negara Asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia, harus mendapatkan Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon dan Surat Keterangan Memiliki Pekerjaan dan Berpenghasilan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Dari kondisi di lapangan diketahui bahwa syarat tersebut belum dapat dikeluarkan oleh beberapa Kantor Kecamatan, karena beranggapan bahwa Kantor Kecamatan hanya cukup mengetahui saja.
Dari rapat tersebut akhirnya disepakati bahwa Surat Keterangan Mempunyai Pekerjaan dan Penghasilan merupakan domain sekaligus tugas dan fungsi dari Kantor Kecamatan, sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Hadir juga dalam rapat ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setiawan, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, Daris A.Raft Ginting dan Wulandari Setyoningrum selaku Analis Hukum Pertama serta Teguh Iman Santosa selaku Pemroses Status Kewarganegaraan R
epublik Indonesia.