*Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah di Kabupaten Karanganyar*
Karanganyar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional memiliki salah satu tugas utama melaksanakan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada anggota JDIH di Wilayah Jawa Tengah.
Terbaru, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melakukan kegiatan penguatan JDIH bersama KPU Jawa Tengah di Karanganyar, Kamis (10/10). Selain untuk menyamakan persepesi terhadap pengelolaan JDIH antar anggota, juga dalam upaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola JDIH sampai dengan tingkat KPU Kabupaten / Kota sehingga lebih profesional dan kompeten.
Kegiatan Penguatan JDIH dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan diskusi dengan KPU Kabupaten/Kota Karesidenan Surakarta.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. Selain itu juga perlu membangun kerja sama yang terpadu dan terintegrasi, sehingga dibutuhkan koordinasi yang sinergis dan berkesinambungan antara pengelola JDIH baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia menambahkan, koordinasi yang sinergis dan berkesinambungan sangat diperlukan untuk menuju JDIH yang lebih hebat menjadi penting di Tahun 2024 terlebih lagi pada saat ini terdapat kebijakan adanya agenda Penataan Regulasi dalam Reformasi Hukum. Sehingga dapat dijadikan momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sistem JDIHN agar dapat memberikan kontribusi dalam mendukung penataan peraturan perundang-undangan.