SEMARANG – Berkomitmen untuk melindungi dari pelanggaran Hak Asasi Manusia terkait dengan bisnis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Rapat Pokja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, pada Selasa (06/08) di Ruang Rapat Arjuna.
Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti berkesempatan untuk membuka kegiatan. Melalui sambutannya, ia mengatakan negara dan pelaku usaha sama-sama memegang peranan penting dalam upaya menghasilkan pemulihan dampak pelanggaran HAM dalam sektor bisnis yang efektif dan berkelanjutan.
“Prinsip dasarnya, sebagai bagian dari tugas untuk melindungi dari pelanggaran HAM terkait dengan bisnis, negara harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan, melalui cara-cara yudisial, administratif, legislatif atau lainnya,” ujar Lista.
“Bahwa ketika pelanggaran demikian terjadi di dalam wilayah dan/atau yurisdiksi mereka, mereka yang terkena dampaknya memiliki akses atas pemulihan yang tepat,” sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa tujuan Rapat Pokja III ini adalah guna mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategi 3 Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah.
“Rapat ini dapat menjadi saran untuk menjaring masukan dan saran maupun pengalaman terkait langkah pelaksanaan strategi 3 Stranas BHAM oleh Gugus Tugas Daerah dan Gugus Tugas Nasional, sebagai bahan untuk perencanaan penyusunan kebijakan selanjutnya dalam rangka implementasi strategi 3,” lanjutnya.
Lista pun menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus medorong implementasi Strategi 3 Bisnis dan HAM dalam penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha maka Direktorat Pelayanan Komunikasi HAM Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation For Freedom menyelenggarakan rapat dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Pokja III Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.
Sebagai informasi, hadir sebagai moderator dalam rapat ialah Analis Hukum Ahli Madya, Koordinator Bankum dan HAM Setda Prov. Jawa Tengah, ZRP. TJ. Mulyono dan juga sebagai narasumber ialah Analis Hukum Ahli Madya, Direktorat Jenderal HAM, Henny Tri Ramayanti.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI