SEMARANG - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan HAM, Senin (10/06).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana didampingi Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, dan Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Toni Sugiarto hadir secara daring dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Terpusat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, konsinyasi ini merupakan upaya Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami satuan kerja dalam melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Agar tindak lanjut yang dilakukan satuan kerja dapat menjadikan status tindak lanjut yang sebelumnya belum sesuai menjadi sesuai rekomendasi," tutur Inspektur Jenderal (Irjen), Reynhard Silitonga dalam sambutan pembukaannya.
"Juga sebagai langkah percepatan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK satuan kerja di lingkungan Kemenkumham," tambahnya.
Reynhard menjelaskan bahwa peran Inspektorat Jenderal dalam hal ini adalah sebagai unit pengawasan dan sebagai fungsi koordinatif.
"Sebagai unit pengawasan, Inspektorat Jenderal melaksanakan pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya," kata Irjen.
"Sementara itu, sebagai fungsi koordinatif yaitu melaksanakan koordinasi penanganan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan serta pemantauan tindak lanjut atas pemeriksaan BPK pada Kemenkumham," sambungnya.
Lebih gamblang, Irjen menguraikan bahwa terdapat tiga sasaran dari kegiatan konsinyasi ini. Pertama adalah ketepatan/kesesuaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"Kedua meningkatnya persentase temuan yang telah ditindaklanjuti dan sesuai dengan rekomendasi," kata Reynhard.
"Yang ketiga adalah kejelasan atas status rekomendasi yang sedang dalam proses tindak lanjut, proses pengajuan rekomendasi ke status 4 (tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, dan proses alih status penagihan pihak ke- 3 kepada instansi terkait (KPKNL)" jelasnya.
Reynhard berharap dengan adanya kegiatan ini satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK dan kendala dalam menindaklanjuti rekomendasinya dapat menemukan solusi dan menyelesaikan rekomendasi yang telah ditetapkan dengan baik.
Hadir secara langsung pada pembukaan konsinyasi yakni Auditor Utama Keuangan Negara, Dr. Akhsanul Khaq, Kepala Biro, Sekretaris Unit Utama, Inspektur Wilayah, Auditor Utama Inspektorat Jenderal, dan Auditor BPK selaku narasumber. Sementara itu, hadir secara daring yakni seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.