SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, hari ini menerima audiensi dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di ruang kerjanya, Senin (10/06).
Syaiful Bahry selaku Ketua Tim Kerja Penguatan Peran Otoritas Pusat bersama dengan Kabid Kerjasama Luar Negeri Ditjen Pemasyarakatan, Tunggadewi Ratu, menyampaikan maksud kedatangannya ke Jateng yaitu dalam rangka melakukan penelitian terhadap
Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Jateng.
Penelitian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari implementasi konsep Pemindahan Narapidana Antar Negara
(Transfer of Sentenced Person/TSP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selama 3 hari ke depan akan ada 2 Lapas yang menjadi rujukan penelitian oleh tim pusat yaitu Lapas Kelas I dan Lapas Perempuan Semarang.
Kakanwil Tejo Harwanto menyambut baik dan mendukung langkah yang dilakukan Ditjen AHU bersama DitjenPAS dan juga dari BPHN ini. Ia menyebut pemindahan Warga Binaan Asing ke negara asalnya sebagai salah satu penerapan program pembinaan yakni mendekatkan ke keluarga masing-masing.
"Ternyata jenis perlakuannya (narapidana asing) itu berbeda," kata Tejo yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kabid Yankum Agustinus Yosi Setyawan, dan Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
"Filosofi pembinaan itu adalah mendekatkan ke keluarganya, jadi bagus ini programnya," lanjut Kakanwil.
Usai menemui Kakanwil Jateng, tim dari pusat bertolak ke LPP Semarang untuk melakukan penelitian terhadap 7 orang WBP asing disana.
Sementara di Lapas Kelas I Semarang besok, penelitian akan dilakukan terhadap 24 WBP Asing.
Penelitian ini penting dilakukan guna menghasilkan data kuantitatif dan kualitatif yang dijadikan untuk memperkuat konsep Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang TSP nantinya.