SURAKARTA - Penanganan penularan HIV-AIDS dan TBC di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) telah menjadi agenda khusus dan rutin dari Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti pada pelaksanaan kemarin, Kamis (25/07), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Penguatan Jejaring Stakeholder Eksternal dan Pendampingan Teknis Pengendalian Penyakit Menular (HIV-AIDS dan TBC) pada Satker Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, di Harris Hotel Solo.
Kakanwil Tejo Harwanto melalui Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran & Keamanan Jefri Purnama hadir mengikuti langsung kegiatan tersebut.
Kegiatan diikuti pula oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan, dan Pejabat Struktural Pengampu Tusi perawatan kesehatan dan tenaga kesehatan di Solo Raya, Salatiga, dan Ambarawa serta LSM penggerak TB-HIV dan jurnalis.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar, mengatakan untuk menurunkan infeksi dan kematian akibat penyakit menular khususnya HIV-AIDS dan TBC, Ditjenpas telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengendalian (RAN) HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Tahun 2020-2024.
"Dokumen ini dapat dijadikan sebagai pedoman di jajaran pemasyarakatan dan rencana kegiatan disertai dengan target yang jelas dan terukur selama 5 (lima) tahun," kata Elly Yuzar dalam sambutan pembukaan kegiatan.
Dalam pelaksanaan fungsi perawatan, dukungan lintas sektor sangat diperlukan melalui kerja sama dari tingkat pusat sampai daerah guna membangun sinergi yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pengendalian penyakit menular HIV –AIDS dan TBC antara tenaga kesehatan pada Lapas/ Rutan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta komparasi data penyakit menular pada UPT terkait.
Dan penyusunan rencana tindak lanjut terkait Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular HIV dan TBC bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan sesuai standar.