Semarang - Dilatarbelakangi terjadinya beberapa kasus gangguan keamanan dan ketertiban pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono menggelar supervisi pengamanan di Lapas & Rutan, pada Rabu (04/09) secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Munculnya gangguan keamanan dan ketertiban tentunya merupakan suatu hambatan dalam percepatan proses pembinaan WBP sehingga perlu dilakukan langkah preventif yang tepat untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut.
Kadiv Pas menyampaikan bahwa pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Jawa Tengah memiliki situasi gangguan keamanan yang landai tetapi seluruh jajaran Lapas/Rutan tetap harus waspada.
“Di Jawa Tengah walaupun UPTnya banyak tetapi situasi keamanannya landai, namun seluruh jajaran Lapas & Rutan tetap harus waspada karena potensi gangguan kamtib akan tetap muncul, gangguan kamtib tidak melihat jumlah penghuni, semua berpotensi ada gangguan” ujar Kadiyono.
Selanjutnya, ia mengimbau jajarannya untuk melakukukan identifikasi risiko yang ada pada masing-masing satuan kerja.
“Untuk Kepala Pengamanan Rutan, Kepala Pengamanan Lapas serta Kasi Kamtib lakukan identifikasi resiko, kemudian buat mitigasi resiko. Masing-masing seksi harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik,” sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa harus ada langkah preventif dan antisipatif pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Beberapa langkah preventif antara lain :
Pertama agar melaksanakan penanganan gangguan kamtib sesuai SOP, jangan lakukan tindakan diluar SOP. Kedua, jangan ada kekerasan terhadap pelanggaran tata tertib, harus melakukan langkah persuasif dan humanis bagi WBP.
Berikutnya agar melaksanakan 3 kunci pemasyarakatan maju, melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan juga back to basic. Keempat agar setiap penerimaan tahanan harus dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab, pastikan tahanan yang dititipkan ada surat penahanan yang sah yang dikeluarkan Aparat Penegak Hukum terkait.
Kelima apabila terjadi gangguan kamtib, harus segera disampaikan dan dikoordinasikan ke Divisi Pemasyarkatan Kanwil, serta pemeriksaan kesehatan, dilakukan oleh petugas medis yang ada dilapas/rutan sebelum pengawal meninggalkan lapas sampai dengan dinyatakan sehat. Jika terjadi hal yang tidak bisa diterima karena berkaitan dengan kesehatan harus disampaikan dalam Berita Acara.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Divisi Pemasyarakatan secara langsung di Ruang Rapat Pandawa dan juga jajaran UPT Pemasyarakatan se-Jawa Tengah secara virtual.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI