KLATEN - Notaris diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sebagai langkah konkret memantau pelaksanaan PMPJ, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan bersama tim melakukan pembinaan dan pengarahan sekaligus audit terhadap 9 orang notaris Kabupaten Klaten, Kamis (29/08).
Kegiatan audit kepatuhan notaris, yang dilaksanakan di Aula Bapas Kelas II Klaten, merupakan upaya tindak lanjut atas hasil pengisian kuesioner dari para notaris beberapa waktu sebelumnya.
Diketahui, audit kepatuhan notaris bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan peran sebagai Pihak Pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Audit kepatuhan motaris mencakup evaluasi atas PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Berdasarkan hasil Tim Audit, secara garis besar para notaris yang diaudit telah menetapkan prosedur tertulis PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).
Notaris telah memiliki formulir isian mengenali pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dalam hal notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya.
Para notaris juga diketahui telah memiliki karyawan/wati yang menangani pengguna jasa yang berisiko tinggi,
Selain itu, mereka juga dinilai telah memiliki daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dipublikasi oleh pemerintah dan organisais internasional.
Serta, hasil audit menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya transaksi pengguna jasa para notaris yang memenuhi kriteria mencurigakan.
Sebagai pembekalan, Kadiv Yankumham berpesan, agar para notaris setelah kegiatan audit ini dapat semakin cermat dan berhati-hati sebelum memberikan jasa hukum kepada calon pengguna jasa.
Anggiat juga berpesan, agar notaris harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi PMPJ.
Selain itu, kata Anggiat, apabila notaris mendapati adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kritera mencurigakan, diharapkan untuk segera menginformasikan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi goAML.
Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, para Analis Hukum Pertama serta para Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan.