Bandung – Kerja Keras Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam membangun Zona Integritas tak perlu diragukan. Hal itu terbukti dengan diraihnya penghargaan atas Komitmen Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (20/05) ini.
Dalam giat pembukaan kegiatan Panel Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024, Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto.
Inspektur Jenderal mengungkapkan Panel hasil evaluasi yang dilaksanakan adalah bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk menilai sejauh mana satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Integritas.
“Sebagai Kementerian yang memiliki peran strategis dalam penegakan Hukum dan HAM, ada beberapa core layanan utama yang harus diperkuat dalam pembangunan zona integritas, yaitu layanan Pemasyarakatan, layanan Keimigrasian, layanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia, layanan Hak Kekayaan Intelektual, hingga layanan Pendidikan,” terang Reynhard.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 ini dari total 784 Satker yang ikut kontestasi, telah tersaring 306 satker yang telah di usulkan oleh unit Eselon I Pembina kepada TPI. Seleksi ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa hanya satker dengan kesiapan dan dedikasi tinggi yang dapat melangkah lebih jauh dalam perjalanan ini.
“Dukungan penuh dari seluruh Jajaran Kementerian serta semangat reformasi birokrasi yang terus menguat, menjadi modal utama untuk mencapai target-target yang lebih menantang di tahun mendatang,” pesannya.
Kegiatan bertempat di Hotel Aryaduta Bandung ini berlangsung terhitung sejak tanggal 19 Mei s.d. 23 Mei 2024. Tujuannya adalah untuk melakukan penilaian ulang terhadap satuan kerja yang diusulkan oleh TPI ke Panel TPI sehingga dapat diperoleh satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM untuk diusulkan ke TPN Menpan RB.