Wonosobo – Sebagai upaya meningkatkan masyarakat yang sadar hukum, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah lakukan pembinaan terhadap Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Wonosobo berupa kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari terhitung Rabu (13/11) hingga Kamis (14/11).
Pembinaan yang dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Hukum bekerja sama dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo menyasar Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah terbentuk pada 2 (dua) Desa Binaan Sadar Hukum yaitu Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah dan Desa Pekuncen Kecamatan Selomerto sekaligus perangkat desa setempat.
Adapun Desy, Penyuluh Hukum Madya, menjadi narasumber dalam pembinaan tersebut. Desy menyampaikan kasus hukum yang sedang marak di masyarakat yaitu tentang Judi Online (Judol) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Apalagi judol sekarang tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa juga melainkan oleh anak-anak juga.
“Sekarang judol dilakukan tidak mengenal umur, termasuk anak-anak. Jadi mohon bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak yang dilakukan oleh internet,” ujar Desy.
Pada sesi penyampaian materi tersebut, Desy menyampaikan dampak negatif dari judol, mulai dari dampak ekonomi, psikis, sosial, hingga ancaman sanksi pidana yang dapat menjerat bagi para pelaku maupun yang mempromosikan judol lewat media sosial.
Tidak hanya itu, Desy sebagai pembina Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Wonosobo meminta agar Kelompok Kadarkum yang sudah terbentuk agar aktif atas isu hukum terkini dan melek hukum sehingga dapat menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat di sekitarnya agar meningkatnya kesadaran hukum di masyarakat.
Dalam kesempatan itu pula, Desy juga menyampaikan bimbingan teknis pengisian Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai dasar penilaian agar dapat diusulkan menjadi Desa Sadar Hukum kepada Gubernur Jawa Tengah.
Adapun narasumber lain berasal dari Polres Wonosobo dan Kejari Wonosobo.