*Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Resmi Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Pembukaan secara Virtual*
SEMARANG – Kegiatan pembukaan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum resmi dibuka di Gedung Auditorium BPSDM Hukum dan HAM, Rabu (12/06). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto mengikuti secara virtual dari ruang kerjanya.
Kegiatan ini terselenggara atas semangat kolaborasi dan sinergitas dari 2 unit utama Kemenkumham antara Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Hukum dengan BPSDM Hukum dan HAM selaku Badan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Penilaian Kompetensi ini dimaksudkan guna Kenaikan Jenjang dan juga perpindahan jabatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan berlangsung selama 3 hari dari 12 s.d. 14 Juni 2024 secara tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM.
Kepala BPSDM Hukum dan HAM diwakili oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Jusman mengatakan bahwa penilaian kompetensi didefinisikan sebagai suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
“Ada beberapa alat ukur atau instrument yang digunakan untuk menggali potensi pegawai, tentunya menyesuaikan dengan tujuan dan jenjang jabatan yang dituju,” ujar Jusman membuka kegiatan.
Ia menjelaskan salah satu penilaian kompetensi yang saat ini dilakukan menggunakan metode Assessment Center. Yaitu metode yang memiliki akurasi tinggi dengan alat ukur serta simulasi dalam suatu rangkaian objektivitas yang dapat diandalkan.
“Dengan metode Asessment Center oleh Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM merupakan suatu metode yang lebih lengkap dengan tidak hanya sekedar melakukan pemetaan profil kompetensi pegawai, namun juga menilai lebih jauh potensi pegawai dan merekomendasikan saran pengembangan dari pegawai tersebut yang kemudian dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pengelola kepegawaian untuk menyusun strategi tindak lanjut pengembangan kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan menyampaikan ketersediaan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi sebagai pejabat fungsional penyuluh hukum menjadi salah satu potensi penting dalam proses tersebut membangun budaya hukum masyarakat.
“Dengan adanya Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum ini diharapkan kedudukan penyuluh hukum akan semakin kuat. Kesadaran hukum masyarakat, diharapkan juga akan semakin meningkat,” ungkap Sofyan.