JAKARTA - Sesi pertama pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyerap materi dari perwakilan KPK, Selasa (16/07).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana serta Kepala Bagian Program dan Humas Toni Sugiarto mendengarkan pemaparan dari Bahruddin Putra, Tenaga Ahli Survei Penilaian Integritas (SPI).
Prolog, Bahruddin menjelaskan hasil SPI perlu ditelaah secara komprehensif.
"Itu harus dikaji kembali, apakah itu (nilai SPI) benar-benar faktual atau hanya persepsi," jelas Bahruddin.
Kuncinya, kata Bahruddin, validasi atas hasil SPI tersebut perlu dikomunikasikan dengan stakeholder terkait, salah satunya masyarakat.
Menurutnya masyarakat perlu dilibatkan dalam mereview nilai SPI. Caranya, hasil dari survei harus dipublikasikan, dan biarkan pihak internal maupun eksternal yang memberikan justifikasi atas penilaian yang ada.
Langkah konkret lainnya menurut Bahruddin, capaian kinerja harus dipublikasikan sebagai bentuk komunikasi dengan semua pihak.
"Untuk membangun image atau persepsi yang baik, sekecil apapun pencapaian kinerja harus disampaikan kepada internal maupun eksternal, termasuk masyarakat," terang Bahruddin.
"Masyarakat akan bisa melihat bagaimana kinerja kita. Itu bisa menjadi kontrol atas apa yang akan kita lakukan dan apa yang telah kita lakukan," tambahnya.
Lebih mendalam terkait SPI, Bahruddin menerangkan, SPI dilakukan guna meningkatkan kesadaran risiko korupsi, dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di Kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Ada 5 aspek yang mendukung terlaksananya SPI secara maksimal dan profesional.
Yang pertama, ungkap Bahruddin, adalah aspek pengukuran. Dimana SPI akan mengkombinasikan persepsi, pengalaman dan data objektif, sehingga hasil SPI menjadi akuntabel.
Kedua, sensitivitas. Menurut Bahruddin, SPI akan berfokus pada hal-hal terkait pemberantasan korupsi,.pemetaan risiko dan praktik korupsi serta efektivitas kegiatan anti korupsi.
Selanjutnya, peran serta. SPI kata Bahruddin harus melibatkan responden yang terdiri dari sudut pandang internal dan eksteral.
Aspek keempat adalah perbaikan. Bahruddin menjelaskan, SPI harus mampu mengindentifikasi prioritas area perbaikan di yang menentang korupsi hasil SPI berisikan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti
Terakhir, ungkap Bahruddin, mengenai transparansi. Bahwa laporan SPI disampaikan secara transparan melalui JAGA.id.
Kesimpulan, hasil SPI diharapkan bisa memberikan gambaran indentifikasi permasalahan terkait integritas.
"Kalau sudah teridentifikasi hasilnya buruk, kita harus bisa melakukan perbaikan-perbaikan agar kita terjebak dalam lubang-lubang korupsi. Itu adalah goalnya," imbuh Bahruddin.
Bahruddin melanjutkan pemaparan mengenai framework perhitungan indeks. Tentang mekanisme dan prosedur pelaksanaan SPI.