Magelang - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan TPPO, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Selasa (16/07) di Grand Artos Mall Magelang.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto berkesempatan secara langsung untuk memberikan sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat yang hadir.
Pria yang merupakan alumni Pendidikan Teknik Keimigrasian (PTK) ke-23 ini menjelaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar Hak Asasi Manusia.
“Manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komunitas untuk dijual,” ungkap Is Edy.
“Oleh karena itu korban perdagangan orang banyak mengalami dampak negatif akibat berbagai kejadian yang dialami selama menjadi korban. Karena itu kami Imbau untuk masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan keluar negeri,” pesannya.
Hadir sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi pencegahan TPPO ialah Analis Keimigrasian Ahli Madya, Jumiyo yang menyampaikan terkait langkah-langkah pencegahan TPPO.
“Ada beberapa modus TPPO yaitu melalui perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Program beasiswa atau magang bagi mahasiswa, adopsi anak dan travel umroh gadungan. Selalu waspada dan jika melakukan perjalanan keluar negeri mohon selalu membawa paspor, karena selain menjadi dokumen perjalanan antar negara paspor bisa menjadi dokumen untuk memperoleh jaminan hukum dan keamanan,” jelas pria ramah ini.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan layanan Paspor Simpatik oleh UPT Keimigrasian se-Jawa Tengah.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI