Semarang – Polemik mengenai pemberian remisi bagi koruptor menjadi diskusi hangat akhir-akhir ini terutama pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan semua narapidana termasuk koruptor boleh mendapatkan remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP)