Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Adab dan Hak Sesama Muslim

Picsart 24 08 29 10 07 46 610

SEMARANG - Ustaz Nur Kholis Mujahid melanjutkan seri materinya terkait Adab. Pada Kamis Taqwa kali ini, Kamis (29/08), Ia menerangkan 15 (lima belas) adab dan hak kepada sesama muslim.

 

Yang pertama adalah mengucapkan salam kepada sesama muslim. Ia menerangkan bahwa jika seorang muslim bertemu dengan muslim lainnya hukumnya wajib mengucapkan salam sebelum memulai pembicaraan. 

 

"Yang naik kendaraan memberi salam kepada yang jalan kaki, yang jalan kaki memberi salam kepada yang duduk, dan yang sedikit memberi salam kepada yang banyak," terang Ustaz Kholis di Masjid Al-Hikmah Kantor Wilayah.

 

Adab selanjutnya adalah mendoakannya ketika bersin. Ia melanjutkan bahwa ketika seseorang bersin dan mengucapkan _alhamdulillah_, sebaiknya mengucapkan _yarhamukallah_ dan orang yang bersin akan membalasnya kembali dengan _yahdikumullah wa yuslih balakum_.

 

Ada pun adab dan hak kepada sesama muslim lainnya meliputi:

1. Menengoknya ketika sakit dan mendoakan supaya cepat sembuh

2. Menyaksikan jenazahnya apabila dia meninggal

3. Menghargai sumpahnya bila ia bersumpah kepada sesuatu selama sumpahnya tidak dilarang

4. Memberi nasihat

5. Mencintai sesama muslim seperti mencintai dirinya sendiri

6. Menolong dan tidak membiarkannya ketika ada yang membutuhkan bantuan dan pertolongan

7. Tidak melimpahkan suatu keburukan yang tidak disukai

8. Merendahkan diri dan tidak sombong kepada sesama 

9. Tidak memutus hubungan sesama muslim lebih dari tiga hari

10. Tidak menggunjingkan, menghina, mengejek, atau memanggilnya dengan nama panggilan yang buruk

11. Tidak memaki dan mencerca kepada sesama baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal

12. Tidak iri hati dan dengki berprasangka buruk

13. Tidak menipu atau mengecoh orang muslim

 

"Semoga kita semua dapat mengamalkan adab dan hak-hak ini dengan b

aik," tutup Ustaz Kholis.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +62813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI