Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Concern Terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng Edukasi Civitas Akademika

IMG 20240611 WA0056

UNGARAN - Kekayaan Intelektual memiliki _value_ yang sangat besar. Kekayaan Intelektual mampu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menegaskan hal itu pada kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi yang berlangsung di The Wujil Resort and Convention Hotel, Selasa (11/06).

"Kekayaan Intelektual ketika dimanfaatkan dan dikelola dengan baik akan memiliki _value_ yang sangat besar," kata Tejo dalam sambutannya.

"Hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan dengan baik akan meningkatkan perekonomian masyarakat dan berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional," sambungnya.

Kakanwil mencontohkan, banyak produk-produk Kekayaan Intelektual, ketika telah didaftarkan atau dicatat secara resmi memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

"Misalnya garam getis yang ada di Purworejo. Dulunya hanya garam biasa, tapi sekarang harganya mahal dan dijadikan metode terapi. Selain itu, bisa sekarang telah menjadi salah satu objek wisata," terang Tejo.

"Banyak produk lain yang setelah didaftarkan, usaha mereka semakin berkembang dan omsetnya bertambah," tambahnya.

Dari sudut pandang lain, Kakanwil menilai pemahaman mengenai berartinya _value_ Kekayaan Intelektual perlu diimbangi dengan kesadaran akan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Tejo mengungkapkan, sampai dengan Bulan Mei Tahun 2024, terdapat 6 pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kemenkumham Jateng, tegas Tejo, terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak Kekayaan Intelektual.

"Oleh karena itu diperlukan kerja sama dengan Perguruan tinggi dan aparat penegak hukum dalam menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran hak Kekayaan Intelektual," terang Tejo.

"Perguruan tinggi merupakan salah satu unsur yang sangat penting dan harus dilibatkan dalam perlindungan hak Kekayaan Intelektual".

"Lembaga Tinggi Akademis memiliki peran yang sangat penting dan krusial dalam mendorong inovasi di negara kita," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Kakanwil, pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting, agar para pengajar, peneliti dan mahasiswa yang membuat karya bisa mendapatkan manfaat dari karyanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Serta untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI di Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Unissula, Baby Maryati dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Bimas Nurcahyo Trangono selaku Ketua PAMPI dan Kepada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, Kepala dan perwakilan UPT se Kota dan Kabupaten Semarang.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI