SEMARANG - Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang profesional menjadi salah satu parameter keberhasilan kinerja instansi pemerintah.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, aset negara harus dikelola secara baik dan akuntabel.
"Pengelolaan BMN merupakan salah satu indikator yang mengukur sejauh mana kinerja keuangan dan penanganan aset negara," ujar Tejo dalam arahannya pada kegiatan Diskusi Kunjungan Kerja Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang Jasa (PJB) Kemenkumham, Aman Riyadi.
"Pengelolaan BMN menjadi penilaian kinerja untuk mendapatkan suatu evaluasi baik atau portofolio aset yang sempurna dalam suatu institusi, khususnya Kementerian Hukum dan HAM".
"Dan pengelolaan BMN mulai dari perencanaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan hingga pemusnahan merupakan tugas wewenang dan tanggung jawab Pengelola BMN," sambungnya.
Kunjungan Kepala Biro Pengelolaan BMN dan PJB sendiri dalam rangka penyelesaian permasalahan BMN di lingkungan Kemenkumham Jateng.
Kakanwil berharap, agenda kali ini bisa melahirkan solusi dari beberapa permasalahan pengelolaan BMN.
"Kita ketahui bersama, bahwa masih ada permasalahan terkait peralihan dan pemindahan aset, hibah atau tukar guling yang belum selesai," ungkap Tejo.
"Mudah-mudahan kunjungan Kepala Biro BMN dan PJB ke Jawa Tengah bisa menyelesaikan permasalahan pengelolaan BMN yang ada," harapnya.
Terakhir, Kakanwil Kemenkumham Jateng menegaskan bahwa dalam pengelolaan BMN perlu adanya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi pemerintah lainnya.
"Tanpa sinergitas dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, instansi pemerintah lainnya, pengelolaan BMN tidak dapat berjalan secara maksimal," pungkasnya mengakhiri.
Agenda dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan pengelolaan BMN yang melibatkan Kepala Biro BMN dan PJB Kemenkumham Jateng, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, KPKNL Surakarta, Pemerintah Kabupaten Boyolali, Rutan Boyolali dan Lapas Sragen.
Ada 3 subjek permasalahan pengelolaan BMN yang dibahas, yakni hibah aset Kemenkumham kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali, hibah aset Lapas Sragen serta permasalahan sertifikat dan okupasi pada aset Lapas Terbuka Kendal.