Magelang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan rapat perumusan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda Kota Magelang Sektor Perizinan, Kamis (26/09/2024). Kegiatan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian evaluasi terhadap regulasi dan implementasi Perizinan di Kota Magelang.
Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan menyampaikan bahwa pada tahap ini, hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan oleh tim pokja terhadap empat perda Kota Magelang yang menjadi objek analisis dan evaluasi perlu dipertajam melalui masukan yang disampaikan oleh OPD terkait.
“Harapannya saran dan masukan yang telah disampaikan pada rapat ini menjadi bahan dalam penyempurnaan hasil analisis dan evaluasi,” ujar Deni.
Dalam rapat ini hadir Kabag Hukum Kota Magelang, Prawerti Prajnajati sebagai narasumber. Prawerti memaparkan bahwa jika memang regulasi di atasnya telah berubah sehingga berpengaruh terhadap substansi Perda, maka sudah seharusnya Perda tersebut perlu untuk disesuaikan dengan yang baru.
"Selanjutnya penting sekali untuk mempertimbangkan urgensi dari pembentukan perda tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ungkapnya.
Mengakhiri rapat perumusan rekomendasi Tim Pokja Anev berharap hasil analisis dan evaluasi Perda Kota Magelang sektor perizinan dapat bermanfaat bagi penataan regulasi di Kota Magelang.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Perda Kota Magelang Sektor Perizinan, Analis Hukum RSUD Tidar Kota Magelang, Perancang Peraturan Perundang Kota Magelang, Dinas Kesehatan Kota Magelang, DPMPTSP Kota Magelang, Dinas Perhubungan Kota Magelang, BPKAD Kota Magelang, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Magelang, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang
dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham Jateng.