Semarang – Dalam upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah, yang harmonis dan implementatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima permohonan harmonisasi 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari DPRD Kabupaten Rembang, Senin (13/05).
Berlangsung di ruang JDIH, Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan menyambut baik kehadiran DPRD Kabupaten Rembang yang didampingi Sekretarian Dewan Kabupaten Rembang sebagai bentuk konsultasi kepada instansi vertikal di wilayah yang menyelenggarakan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Rembang, H. Gunasih hadir langsung dalam acara tersebut untuk menyampaikan permohonan harmonisasi Raperda inisiatif tentang Peningkatan Kesejahteraaan Pelaku Usaha Perikanan, Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Raperda tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Batik Lasem Sebagai Warisan Budaya Kabupaten Rembang.
Melalui acara tersebut Ketua Bapemperda Kabupaten Rembang berharap dapat memperoleh referensi yang berguna dan menghasilkan Raperda yang sesuai berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atasnya dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Rembang.
Acara tersebut dilanjutkan dengan penyampaian informasi dan pendampingan oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi pembentukan Produk Hukum Derah, Ahmad Shohib Zaeni berserta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait proses pengajuan permohonan harmonisasi Raperda melalui Linktree serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan harmonisasi.