SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Penguatan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Sosialisasi Aplikasi Siduli, Jumat (20/09).
Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti secara daring oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dari Ruang Pandawa.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, serta Pejabat Administrator.
Inspektur Wilayah II Kemenkumham Lilik Sujandi dalam sambutannya menyebut Kemenkumham siap untuk berperang melawan praktik pungutan liar.
"Tidak ada toleransi untuk pungli, harus kita berantas," ucap Lilik.
Lilik mengatakan pungli sudah acapkali menjadi budaya dan juga merusak sendi- sendi kehidupan bagi Masyarakat luas.
Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Melalui kegiatan penguatan ini Lilik mengajak seluruh insan pengayoman untuk menggelorakan upaya pencegahan pungli sejak dini.
Menurutnya perlu dilakukan program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi dari seluruh unsur.
"Mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi," katanya.
"Hal ini dapat tercapai dengan melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat," sambungnya.
Hadirnya kegiatan penguatan ini, lanjut Lilik, menjadi bukti bahwa Kemenkumham menaruh perhatian yang sangat tinggi terhadap pemberantasan pungli.
Giat ini sekaligus menjadi aksi nyata Kemenkumham dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Kegiatan penguatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Pungli (SIDULI) oleh Narasumber.