Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jateng Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Blora

AB367E21 786E 46FD 9CB7 BA0A0A90ECF4

Blora - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah ikut menghadiri perhelatan akbar Blora Culture Festival 2024 bertajuk Gelar 1000 Tayub dan Rampak Barongan Blora yang dilaksanakan di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora, Sabtu (07/08).

Acara dihadiri langsung oleh Bupati, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora.

Tampak juga para Maestro atau Guru Budaya, penari dan masyarakat umum. Acara ini dimeriahkan dengan tarian Tarub yang melibatkan 1000 penari.

Pada kesempatan yang sama, Kemenkumham Jateng yang diwakili Penyuluhan Hukum Madya, Lily Mufidah menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Tayub Blora secara simbolis kepada Bupati Blora, Arief Rohman.

Melalui Lily Mufidah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berpesan dan mengajak Pemerintah Daerah di wilayah Jawa Tengah melalui Dinas terkait untuk menginventarisasi potensi KIK baik berupa ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik dan indikasi asal

Selain itu, ia berpesan untuk aktif mencatatkannya melalui Kemenkumham Jateng sebagai bukti kepemilikan KIK. Diketahui, sampai saat ini wilayah Jateng terdapat 258 pencatatan KIK.

KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian bangsa dan kesejahteraan masyarakat daerah. Wilayah Jawa Tengah juga memiliki potensi budaya yang terus dipertahankan secara turun temurun dan menjadi identitas suatu daerah.

Sementara itu, dilansir dari Tribun Banyumas, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan, sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan penting atas keberagaman budaya tradisional yang dimiliki Kabupaten Blora.

"Sertifikat ini mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang kita," tutur Arief Rohman.

"Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta, sertifikat ini bertujuan melindungi ekspresi budaya tradisional sehingga tidak ada lagi yang dapat mengeklaim kekayaan intelektual ini sebagai miliknya," jelasnya.

Arief pun berpesan kepada generasi muda di Blora agar turut menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur tersebut.

"Sebagai generasi muda, kita harus nguri-uri kebudayaan yang menjadi warisan leluhur kita. Dengan budaya, kita bisa bersatu, rukun, dan kompak," ujarnya.

Bupati Blora juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung acara Blora Culture Festival 2024 yang baru pertama kalinya dilaksanakan dengan melibatkan banyak penari.

Apresiasi juga disampaikannya khusus kepada Kemenkumham Jateng yang telah membantu pencatatan 8 KIK EBT, diantaranya Tayub Blora, Wayang Krucil Jipang Panolan, Jamasan dan Kirab Pusaka Kyai Bisma, Ruwat Agung Sedulur Sikep Klopoduwur, Wayang Thengul Blora, Grebek Sedekah Bumi Bangke Blora, Tradisi Perang Nasi Desa Gedangdowo dan Jamasan Pusaka Tunduh Rambat Situs Mbah Ndoro Balun.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI JAWA TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-2759-5442
PikPng.com email png 581646   Email
    kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA TENGAH


    instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  

  Jalan Dokter Cipto No.64, Kebonagung, Kec. Semarang Tim., Kota Semarang, Jawa Tengah 50232
  081327595442
PikPng.com email png 581646   kanwil-jateng@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI