Sukoharjo – Untuk memperkuat akses informasi hukum di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (31/10). Kegiatan yang menyasar pengelola JDIH pada Pemerintah Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan JDIH di tingkat Desa.
Rapat Koordinasi yang mengangkat tema "Strategi Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH Desa" diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelola JDIH dalam hal menyajikan informasi hukum, khususnya produk hukum desa. Terlebih lagi dengan adanya Peraturan Bupati Sukoharjo No. 14 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Sukoharjo merupakan langkah nyata pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam menyediakan dan mengelola informasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agustinus Setiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya JDIH sebagai sarana untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.
"Dengan adanya JDIH, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta meningkatkan partisipasi dalam proses pembangunan yang berbasis hukum sekaligus peningkatan kesadaran hukum di masyarakat," ujarnya.
Hadir secara langsung dalam giat tersebut Kepala Subbidang Luhbankum JDIH, Dyah Santi. Santi menekankan pentingnya keterbukaan informasi di era digitalisasi ini. Terlebih lagi, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses produk hukum, utamanya produk hukum desa, akan membantu mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
"Dengan adanya JDIH di tingkat Desa akan menciptakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pembentukan regulasi di tingkat Desa," ujar Santi saat memberikan arahan.
Rapat yang diikuti oleh pengelola JDIH dari 150 Desa di Kabupaten Sukoharjo ini juga membahas strategi implementasi JDIH di tingkat Desa yang berkelanjutan. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang lebih kondusif untuk pembangunan yang berlandaskan pada kepatuhan hukum. Rapat koordinasi ini juga menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, yaitu Subkoordinator Pengkajian dan Dokumentasi Produk Hukum dan Naskah Hukum Lainnya, Amaliya Rahman, dan Penyuluh Hukum Ahli Muda Setda Kabupaten Sukoharjo, Pizza Samudera.
Selain itu, diberikan pula apresiasi terhadap Pemerintah Desa yang telah berupaya secara inovatif untuk mengelola JDIH di wilayahnya. Adapun penghargaan Peringkat I diberikan kepada Pemerintah Desa Ngemplak Kecamatan Kartasura, Peringkat II diberikan kepada Desa Klumprit Kecamatan Mojolaban, dan Peringkat III diberikan kepada Desa Plesan Kecamatan Nguter.