YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Kegiatan Rekonsilasi Laporan Keuangan dan PNBP Tahun Anggaran 2024 Triwulan III yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Hadir Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ibnu Chuldun.
Ada 6 poin yang menjadi perhatian sekaligus penegasan Sahli Polkam dalam sambutannya.
Yang pertama, Ibnu Chuldun memaparkan realisasi belanja DIPA Ditjen AHU hingga bulan September 2024 adalah sebesar Rp. 308,4 miliar dari Rp. 606,2 miliar atau sebesar 50,87%.
Ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dan melakukan langkah-langkah akselerasi dalam pelaksanaan anggaran.
"Kita perlu mengambil langkah percepatan penyerapan anggaran, karena nilai realisasi anggaran kita saat ini masih jauh dari target yang sudah ditentukan oleh Kementerian yaitu sebesar 95% sampai dengan akhir tahun," kata Ibnu Chuldun.
"Ini adalah momen penting untuk memfokuskan upaya kita, bekerja lebih keras, dan membuat perubahan yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran," sambungnya.
Sahli Polkam juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dipergunakan secara hati-hati, karena akan dipertanggungjawabkan sekecil apapun realisasinya.
Selanjutnya, Ibnu Chuldun juga mendorong peningkatan tertib dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
"Tertib pengelolaan BMN dalam hal ini termasuk 4T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Hukum, Tertib Administrasi, dan Tingkatkan PNBP atas BMN yang dimiliki," tegas Ibnu Chuldun.
Selanjutnya, papar Ibnu Chuldun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, Ditjen AHU senantiasa berusaha memastikan bahwa dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, demi menjaga akuntabilitas laporan keuangannya.
"Kami juga meminta kepada Biro Keuangan dan Biro Pengelola BMN Sekretariat Jenderal selaku pembina Laporan Keuangan Tingkat Kementerian untuk terus mengawasi, membina dan memberi masukan-masukan terkait penyusunan Laporan Keuangan DIPA unit AHU," jelas Ibnu Chuldun.
"Sehingga Laporan Keuangan DIPA unit AHU dapat tersusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Terkait kegiatan, Sahli Polkam menjelaskan, akan dilaksanakan rekonsiliasi data PNBP antara Ditjen AHU dengan perwakilan masing-masing Kantor Wilayah dan Balai Harta Peninggalan selaku perwakilan Ditjen AHU di wilayah.
Menurutnya, rekonsiliasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Ditjen AHU untuk melakukan monitoring atas terpenuhinya pelayanan yang telah dilaksanakan serta sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penutup, Sahli Polkam berharap melalui kegiatan ini, penyusunan Laporan Keuangan dapat sesuai dengan standar dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, menghindari kesalahan dalam penyajian informasi pada laporan keuangan sehingga laporan keuangan yang dihasilkan lebih berkualitas, akurat, akuntabel, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Melalui kegiatan ini juga, kami mengharapkan agar pengelolaan PNBP Ditjen AHU dapat lebih optimal dan lebih baik lagi," pungkasnya mengakhiri.
Rencananya kegiatan ini akan berlangsung selama 4 hari, hingga tanggal 11 Oktober 2024.