Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah kembali lakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Kosepsi Raperda. Kali ini Raperda yang dibahas yakni dari Kabupaten Purbalingga dan Kota Pekalongan, Selasa (11/06).
Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan memimpin kegiatan secara langsung atau tatap muka terhadap Raperda Kabupaten Purbalingga di Ruang Yudhistira Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut dibahas empat Raperda, antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025 -2045, Raperda tentang Pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan Raperda tentang Pencabutan Perda No. 8 tahun 2017 tentang pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purbalingga.
Dalam penyampaiannya, Deni Kristiawan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, mengungkapkan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi regulasi yang ada di daerah.
"Karena Perda tentunya akan berimbas dan berimplikasi pada kehidupan masyarakat sehingga harus benar baik isi, substansi dan legal draftingnya," ujarnya.
Hadir secara langsung Sekretaris Bapedda, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Dinas Pariwisata, dan Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
Pada kesempatan yang sama dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan kosepsi Raperda dari Kota Pekalongan, secara daring. Hadir secara daring pada kesempatan itu Salisa Nasimil dari Sekretariat Dewan DPRD Kab. Pekalongan dan OPD terkait. Adapun Raperda yang di bahas yakni Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.