*Kemenkumham Jateng Siap Hibahkan "Rumah Lama" Rutan Boyolali Kepada Pemerintah Kabupaten*
BOYOLALI-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menanggapi serius usulan dari Pemerintah Kabupaten Boyolali terkait permohonan hibah lahan bekas Rutan Kelas IIB Boyolali.
Terbaru, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Setjen Kemenkumham menindak lanjuti permohonan hibah itu dengan melakukan peninjauan lahan bekas Rutan Kelas IIB Boyolali, Selasa (09/07).
Diketahui, Rutan Kelas IIB Boyolali telah berpindah lokasi sejak tahun 2021 silam. Lahan Eks Rutan Boyolali di Jalan Merbabu nomor 15, Boyolali dinilai sudah tidak memadai untuk beroperasi.
Rutan kelas II B Boyolali yang baru berlokasi di Kampung Masahan, Kelurahan Mojosongo, Boyolali. Berdiri di areal lahan seluas 14.880 meter persegi.
Bekas lahan Rutan Boyolali yang mangkrak dan tidak terawat rencananya akan dialih fungsikan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali sebagai ruang terbuka hijau.
Kepala Biro Pengelolaan BMN Setjen Kemenkumham Aman Riyadi dalam keterangannya menyebut telah menyiapkan 3 (tiga) bidang tanah untuk dihibahkan ke Pemkab Boyolali.
"Kami telah menyiapkan lahan eks Rutan Boyolali seluas 2.198 m2, tanah bangunan rumah dinas seluas 4.895 m2, dan tanah perkebunan seluas 4.677 m2," ungkap Aman.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan komunikasi intensif terkait permohonan hibah dari Pemkab Boyolali.
"Kami mendukung penuh, yang terpenting seluruh proses hibah sesuai dengan aturan dan prosedur administratif," katanya.
Tampak bergabung dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Bagian Umum Anton Tri Oktabiono, Karutan Kelas IIB Boyolali Eko Bekti Susanto, dan tim BPN Provinsi Jawa Tengah.