Semarang - Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan Notaris yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, Senin (14/10).
Bertempat di Ruang Rapat Bima, sidang pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya aduan yang diajukan oleh masyarakat terhadap dua notaris.
Adapun dua notaris yang menjalani Sidang Pemeriksaan berasal dari Kabupaten Pekalongan dan Kota Magelang.
Sidang pemeriksaan dihadiri anggota MPW, yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan selalu Ketua Majelis Pemeriksa, dan anggota Djoko Setyo Hartono Widagdo sebagai pemeriksa dari unsur Notaris serta Sukinta pemeriksa dari unsur akademisi.
Kegiatan sidang pemeriksaan ini juga diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum yang juga Sekretaris MPW, Yosi Setiawan dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara.
Dalam prosesnya, sidang ini tetap memperhatikan dan melaksanakan pengawasan sesuai Permenkumham Nomor 15 tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.
MPW menggali keterangan dari pelapor mengenai kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing notaris. Selain itu, kepada terlapor (notaris), MPW juga memintai keterangan untuk memperoleh fakta atas peristiwa yang terjadi.
MPWN Jateng mengharapkan bahwa melalui Pemeriksaan Notaris, para Notaris akan semakin menyadari pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam menjalankan tugas mereka. Sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan tidak hanya diri mereka sendiri, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat.