SEMARANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kadiyono, kembali menegaskan kepada seluruh jajaran pegawai untuk tidak bermain judi online.
Selain berakibat fatal bagi diri sendiri, dampaknya juga akan merembet ke lingkungan sekitarnya. Sudah banyak contoh kasus dan hal buruk terjadi akibat maraknya judi online.
Selain dilarang dalam agama, judi online juga dilarang oleh negara sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Di era sekarang, rekan-rekan yang akrab dengan digitalisasi, jangan berjudi online!" Tegas Kadivpas saat memberikan amanat apel pagi, Selasa (06/08).
"Karena dampaknya akan merugikan diri sendiri dan orang-orang sekitar," imbuhnya.
Kadiyono mengatakan di daerah lain telah dilakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi judi online, dan terhadap mereka langsung dijatuhi hukuman disiplin saat itu juga.
"Mudah-mudahan dengan ini kesadaran pegawai dan jajaran, tidak ada yang tergiur dan bermain judi online,"
"Selain tidak dibenarkan secara agama, itu juga tidak dibenarkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Kadivpas juga mengajak jajaran pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam rangka menyambut Hari Pengayoman yang mana hari ini akan dilangsungkan 2 kegiatan yaitu donor darah dan pembekalan purnabhakti.
Apel pagi hari ini diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa magang di Kantor Wilayah.