Semarang - Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah senantiasa berusaha meningkatkan layanan pemberian bantuan hukum dengan tak henti-hentinya mengimbau kepada Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH) agar meningkatkan kinerjanya dalam memberikan bantuan hukum.
Rapat koordinasi yang diadakan pada hari Kamis (11/7) secara virtual dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, didampingi oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dyah Santi beserta anggota Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Hadir sebagai peserta 60 OBH terakreditasi di Jawa Tengah.
"Kami mohon kepada OBH untuk meningkatkan kinerjanya karena selain harus memenuhi target serapan 80% pada triwulan III, OBH juga harus mempersiapkan diri untuk pendaftaran akreditasi ulang OBH untuk periode 2025-2027" ujar Deni membuka rapat.
"Hal ini mengingat karena aplikasi Sidbankum akan ditutup pada tanggal 26 Agustus 2024," lanjutnya.
Santi pun menambahkan, apabila realisasi kurang dari 80% maka anggaran bantuan hukum akan dialihkan dan hal ini berakibat pada pemberian anggaran di tahun mendatang.
Di akhir rapat, Panwasda menjelaskan jadwal pelaksanaan akreditasi ulang yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh OBH yang akan mengajukan akreditasi ulang.
Sebagai informasi, rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum yang telah diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Selasa (9/7) lalu.